/ -->

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Beserta Penjelasannya

Konten [Tampil]
Inilah Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Beserta Penjelasannya


Linimasaade.comPerbedaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Beserta Penjelasannya - Tidak terasa sudah ke 16 challenge BPN Ramadhan bersama Blogger Perempuan. Kali ini temanya tentang zakat, shodaqoh dan infaq.

Dalam agama islam mengajarkan bahwa setiap muslim untuk menyisihkan harta bendanya baik itu jalan shodaqoh, zakat maupun infaq.

Lantas Apakah pembaca sering bingung perbedaan tentang zakat- shodaqoh dan infaq dan kapan pelaksanaannya? Disini Linimasaade akan berbagi tentang zakat shodaqoh dan infaq.

Pengertian Zakat, Sedekah, dan Infaq

Menurut Rumah Zakat, Zakat adalah akat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Menurut rumah risalah Sedekah  (shadaqah/shodaqoh) adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi (KBBI). Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi.

Asal kata sedekah adalah Shidqoh (صدقة‎) yang artinya "benar". Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan.


Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Macam-Macam Zakat, Sedekah, Infaq

A. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah/Zakat Badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu sha’ (l.k 3,5 liter/2,5 Kg) perjiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah Salat Subuh, sebelum Salat Iedul Fitri.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ r زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (البخاري: 1407)

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ tepung kepada kaum muslimin, baik hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, yang kecil maupun dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (idul fitri). [Bukhari: 1407]

Menurut pop mama, cara perhitungan zakat fitrah sesuai ajaran agama Islam yakni sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.

Baca Juga: 7 Persiapan menyambut lebaran

Adapun cara perhitungan zakat fitrah yang lebih mudah yakni dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.

Lalu untuk jumlah uang yang dapat dibayarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebagai ganti makanan pokok sendiri yakni harga per kilogram pokok tadi dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Contohnya jika harga 1 kilogram beras adalah Rp 12.000,00 maka kalikan dengan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp 30.000,00.

B. Zakat Maal

1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan.

Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.

2. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak dan logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab dan haul senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram.

Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.

3. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan.

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun.

Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar - utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000.

Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5% X (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.

4. Zakat Perusahaan
Menurut Baznas, para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum cara menghitung zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% X (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5% X (Rp 2 miliar - Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.

5. Zakat Saham
Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas.

Baca juga: Jalan Menebar Kebaikan dan Bermanfaat Bagi Orang Lain

Cara menghitung zakat saham adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk zakat saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham.

6. Zakat Reksadana
Zakat reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H).

Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000.

Cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infaq

Perbedaan dari zakat shodaqoh serta infaq adalah terletak waktunya juga orangnya. Zakat diberikan kepada orang yang tertentu saja.

Dalam Alquran disebutkan ada 8 macam orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan infaq berupa harta benda misalnya berinfaq untuk bencana alam dan lain sebagainya.

Kalau untuk shodaqoh cakupannya luas. Senyum saja disebut shodaqoh dan shodaqoh tidak hanya berupa materi tetapi non materi juga. nah itu penjelasan dari Zakat, Infaq serta Shodaqoh. Semoga bermanfaat.



0 Response to "Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Beserta Penjelasannya"

Post a Comment

Mohon berkomentar dengan bijak. Berkomentar menggunakan link hidup otomatis akan di hapus. Terima kasih ^_^